Kejari Lamteng terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 




Melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan piblik, serta pelaksanaan tugas penegakan hukum yang humanis Kejaksaan Negeri lampung tengah menjalankan transformasi kinerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. 


Transformasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, baik melakukan pembenahan internal organisasi yang adaftif dan akuntable maupun melalui pendekatan eksternal yang menempatkan hukum sebagai sarana menghadirkan keadilan subtantif. 


Dibawah kepemimpinan Dr. Rita Susanti, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengedepankan kepemimpinan yang tegas, visioner dan humanis.


Kepemimpinan ini menjadi penggerak utama tumbuhnya budaya kerja kolektif yang solid, berintegritas serta responsif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat. 


Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 425.182.620, dengan realisasi penyerapan anggaran 119,9% selama periode Januari hingga Desember 2025. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) "Sangat Baik”, serta Indeks Kepuasan Masyarakat pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dimana Mutu Pelayanan termasuk dalam kategori "A" dengan hasil kinerja unit pelayanan adalah "Memuaskan". Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten, efektif dan berkelanjutan.

Capaian Bidang Teknis : 


Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis. 


Pada bidang Intelijen, berbagai kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, antara lain Penerangan/Penyuluhan Hukum total 47 (empat puluh tujuh) kegiatan, 4 (empat) kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 4 (empat) kegiatan Jaksa Menyapa.  


Program Jaga Desa di 311 Desa di Kabupaten Lampung Tengah, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM),  3 (tiga) kegiatan pencarian buron tindak pidana/dpo, 3 (tiga) kegiatan penelurusan aset, 7 (tujuh) kegiatan kampanye anti korupsi, serta 23 (dua puluh tiga) kegiatan media kehumasan. 


Bidang Intelijen meraih Peringkat I Prestasi Kinerja Bidang Intelijen se-wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung dan Peringkat III Inovasi dalam mendukung Akselerasi Asta Cita Presiden RI melalui pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Implementasi Petani Mitra Adhyaksa serta percepatan aktivasi Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa.


Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) juga mencatatkan penanganan perkara dengan total kegiatan dan capaian penanganan perkara SPDP mencapai 581 (lima ratus delapan puluh satu) perkara, eksekusi 421 (empat ratus dua puluh satu) perkara. 8 perkara disetujui diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. 


Pendekatan Restorative menyeimbangkan kepentingan pemulihan korban dan juga memperbaiki keadaan masing masing pihak sehingga dengan rasa keadilan masyarakat.


Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum. 


Setiap langkah dalam proses penyidikan dan penuntutan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum selaras dengan arahan Jaksa Agung untuk menegakan hukum secara berintegritas Sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang telah melaksanakan Penyidikan terhadap tujuh (4) perkara, 6 perkara ditingkatkan ke tahap Penuntutan yaitu 


1. Perkara Tindak Pidana Korupsi dibidang Cukai.


2. Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021.


3. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.


4. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.


5. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.


6. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan Dana Koni (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024. 


Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejumlah enam (5) perkara yang selanjutnya dilakukan Eksekusi, Adapun Bidang Pidsus telah Penyelamatan Aset / Kerugian Keuangan Negara melalui Pembayaran Uang Pengganti perkara TPK Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa Andri Affandi Bin Topan Efendi (Alm) sebesar Rp. 185.531.820.58. dan Sita Eksekusi 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan (SHM No 1084) milik terpidana Endang Pristiwati Binti Pangkat Adiwiyono yang terletak di Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.


Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menunjukkan aktivitas yang tinggi dalam pemberian bantuan dan pelayanan hukum. Selama periode ini, Bidang Datun telah menerima total 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Bantuan Hukum Non Litigasi dari berbagai instansi, 162 (seratus enam puluh dua) kegiatan melalui aplikasi Halo JPN pelayanan hukum gratis. 


Selama periode januari – desember 2025 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar. Rp 7.203.696.113 (tujuh miliar dua ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga belas). 


Bidang Datun mendapat peringkat III atas Dedikasi dan Peran sebagai penggagas Program UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) yang telah menghadirkan sinergi lintas sektor serta memberikan kontribusi nyata dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pemeberdayaan UMKM lokal, sebagai bagian dari perwujudan Asta Cita presiden RI di kabupaten Lampung Tengah.


Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan pengelolaan barang bukti secara tertib dan akuntabel melalui berbagai kegiatan, meliputi lima kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap 1.978 barang bukti dari 328 perkara pidana umum, serta pengembalian barang bukti berupa 270 barang bukti dari 133 perkara pidana umum dan tiga barang bukti dari satu perkara pidana khusus. 


Dalam rangka penyelesaian barang bukti, dilaksanakan tiga kegiatan penjualan langsung dengan total penerimaan sebesar Rp17.040.000 (tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah) serta satu kegiatan lelang online yang menghasilkan PNBP sebesar Rp44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah), uang rampasan sebesar Rp2.003.000 (dua juta tiga ribu rupiah), dan uang pengganti sebesar Rp185.531.821 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), sehingga total keseluruhan penerimaan mencapai Rp248.574.821 (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah). (rls)