Memperjuangkan Pedagang Pasar Kotaagung, Hi.Tahang: “Kami Siap Berada di Garda Terdepan”



Tanggamus (M9G) ,- Dengan Habisnya Izin Pengelolaan Pasar Kota Agung yang diberikan Kepada PT. Realita Agung Semesta berupa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) membuat cemas para Pedagang Kota Agung. Seperti diketahui SHGB yang dimiliki oleh PT. Realita Agung Semesta telah berakhir pada tanggal 16 Mei 2025.


Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Fraksi Gerindra H.Tahang. menurutnya, sebagai tempat kelahiran saya, saya bersedia berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak para pedagang Pasar Kota Agung yang saat ini tengah memperjuangkan perpanjangan izin dan meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.


Para pedagang menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada kondisi riil para pelaku usaha kecil di pasar. Mereka mengajukan permintaan agar pemerintah daerah meninjau ulang aturan tersebut serta memberikan perpanjangan masa kontrak penggunaan kios dan lapak yang dianggap terlalu singkat dan merugikan pedagang kecil.


“Kami mendengarkan langsung aspirasi para pedagang, dan kami siap berada di barisan depan untuk memperjuangkan hak mereka. Regulasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil harus dikaji ulang, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Hi.Tahang, usai hearing dengan pedagang Pasar Kotaagung, Rabu (4/6/2025).


Dari awal  saya bersama para pedagang Pasar Kota Agung akan memperjuangkan Hak-hak para Pedagang Pasar Kota Agung melalui fungsi dan Tugas saya sebagai Legislatif ujar Hi. Tahang yang ditemui Kreatifnews di kediamannya Jln Harapan Kelurahan Pasar Madang (Minggu, 8/06/2025)


Langkah ini disambut baik oleh para pedagang yang berharap perjuangan mereka akan mendapat hasil yang adil dan berimbang, tanpa mengesampingkan kebutuhan pemerintah daerah akan penataan pasar.


Dengan dukungan legislatif yang kuat, para pedagang berharap ke depan kebijakan yang diambil akan lebih memperhatikan nasib pelaku ekonomi kecil sebagai tulang punggung perekonomian lokal.


Sementara itu, menurut Joko Asmoro salah satu Pedagang Pasar Kota Agung yang ikut dalam Hearing dengan Pemkab Tanggamus dan Komisi II DPRD Tanggamus Mengucapkan Banyak Terimakasih Kepada Hi. Tahang dan rekan-rekan  Komisi II DPRD Tanggamus yang telah memfasilitasi para Pedagang bertemu dengan Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagagangan dan UMKMterkait habisnya izin Pengelolaan Pasar Kota Agung Yang Diberikan kepada PT. Realita Agung Semesta (PT. RAS)


Masih kata Joko Asmoro, “Langkah ini adalah bentuk nyata dari kepedulian terhadap nasib para pedagang pasar yang merupakan bagian penting dari roda perekonomian rakyat.  Kami menyadari bahwa tidak semua permasalahan dapat terselesaikan dengan cepat, namun dengan dibukanya ruang dialog seperti ini, harapan dan aspirasi kami dapat tersampaikan dengan lebih terbuka dan konstruktif” ucapnya.


"Saya selaku Pedagang Pasar Kota Agung merasa terbantu dan menepis isu-isu yang menyudutkan Peran Hi. Tahang selaku Legislator yang telah sangat membantu kami menyelesaikan persoalan habisnya SHGB kios pedagang Pasar Kota Agung" ujarnya Senin (09/06/2025).


(Budi/rls)