Anggota komisi 5 DPRD Lampung bolehkan pungutan di sma

 



BANDARLAMPUNG-Meski menjadi sorotan karena melanggaran UU dan aturan Kementerian Pendidikan, kini justru Komisi V DPRD Lampung memperbolehkan SMA dan SMK Negeri di Lampung melakukan pungutan, dengan beberapa ketentuan, sesai Peraturan Gubernur.  Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati usai rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Lampung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Rabu 28 April 2021.

Menurut Apriliati, pungutan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2021, sepanjang itu dikenakan di luar kategori misalnya tidak mampu, maka pungutan dapat diterapkan. “Wali murid kurang mampu penerima PKH dan anak beprestasi harus didukung dengan membebaskan pungutan sekolah,” ungkap Apriliati, ketika dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis 29 April 2021.

Menurut Aprilianti, mekanisme pungutan sekolah harus dimusyawarahkan dengan wali murid dalam rapat bersama komite sekolah. Apriliati berdalih, dana yang dikatakan pungutan tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengajar honorer. “Kalau sekolah negeri yang sudah mapan tidak jadi masalah, namun bagaimana sekolah yang tidak mampu,” dalih Apriliati.

Selanjutnya, apabila wali murid tersebut dikategorikan mampu, maka wali murid berkewajiban membayar pungutan sekolah tersebut. 

0/Post a Comment/Comments