Tanggamus (M9G), – Beredar berita di beberapa media online lokal, menuding pihak PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) memberangkatkan TKI atas nama Eni Kusrini warga asal Pekon Kota Agung, Pedukuhan Tulung Langok, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, tanpa ada persetujuan dari Suami atas nama Rudi Candra. Eni Kusrini Tegaskan bahwa yang dirugikan adalah dirinya pribadi dan Pihak PT AKM yang telah di cemarkan nama baik perusahaan dan pribadi, disangkut pautkan dengan urusan perceraian rumah tangga.

 

Diketahui sebelumnya, Sdr Rudi Candra sempat mempersoalkan pihak pengadilan agama atas putusan perceraiannya dengan Eni Kusrini melalui sebuah pemberitaan media.

Kini, Sdr Rudi Candra bersama PH nya kembali memberikan somasi kepada pihak Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. AKM naungan pimpinan Sdr.Heru, dengan tudingan penyebab perceraian Eni Kusrini dengan Rudi Candra dan melakukan beberapa pelanggaran.

Dokumen Kontrak Kerja TKI Eni Kusrini.

 

Tudingan Rudi Candra terhadap PT. AKM tersebut, melalui PH nya dari Red Justicia Law Firm dengan surat somasi pertama yang dilayangkan kepada Sdr.Heru selaku Pimpinan PT AKM yang berpusat di Kabupaten Pringsewu, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu. Dalam somasinya, Rudi Candra juga menuding  pihak PT.AKM yang diduga penyebab perceraian antara Rudi Candra dengan Eni Kusrini.

 

Mengutip dari salah satu media online lokal Lampung, Adi Putra Amril selaku PH dari Rudi Candra, menyampaikan bahwa, pihak PT AKM adalah pihak PJTKI. Pada tahun 2019, Rudi Candra selaku suami Eni Kusrini, menyetujui atau mengizinkan Eni Kusrini Binti Tugiman bekerja ke Luar Negeri melalui PT AKM dan habis kontrak pada Februari 2021.

 

Adapun perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini yang diproses PT AKM, tanpa ada izin dari Rudi Candra selaku suami, baik secara lisan ataupun tertulis.

 

“Saya sudah serahkan Somasi pertama kepada Sdr Heru Pimpinan PT.AKM. Dalam surat Somasi itu, kami peringatkan PT.AKM, karena atas perbuatannya mengakibatkan hubungan pernikahan Rudi Candra dan Eni Kusrini jadi hancur beranyakan”.

 

“Kami berikan waktu 7×24 Jam bagi Sdr Heru dari PT. AKM untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi. Apabila somasi pertama tidak ditanggapi, kami akan terbitkan somasi ke 2 atau somasi terakhir. Bila tidak juga ada itikad baik, kami akan laporkan resmi ke APH untuk proses hukum. Kasus Sdr Rudi Candra ini ada indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan Sdr.Heru selaku pimpinan PT AKM”.kata Adi Putra Amril.

 

Diwaktu terpisah, pimpinan PT AKM, Sdr Heru mengatakan bahwa, Sdr. Rudi Candra sudah bercerai dengan istrinya Eni Kusrini. Izin perpanjangan kontrak kerja, atas persetujuan kakak kandung dan orrangtua Eni Kusrini.

 

“Pada waktu proses perpanjangan kontrak kerja, keduanya sedang dalam proses sidang cerai. Saat itu juga Eni Kusrini memberikan bukti akta cerai dan surat pernyataan”. Jelas Heru.

 

Hal ini juga di perkuat dengan keterangan dari Eni Kusrini bahwa, hal yang ditudingkan Rudi Candra melalui PH nya, kepada Pihak PT.AKM itu salah kaprah dan memang tidak ada kesalahan dari Sdr Heru selaku Pimpinan PT. AKM.

 

“Saya Eni Kusrini, mengklarifikasi atas tuntutan dari Sdr Rudi candra kepada PJTKI PT. AKM, yang diduga ada pemalsuan tanda tangan saudara Rudi Candra atas perpanjangan kontra kerja saya yang kedua, yang menurut Sdr Rudi Candra pada saat itu masih berstatus sebgai suami saya. pada faktanya, saat itu telah dalam proses sidang cerai atas gugatan cerai yang saya ajukan di Pengadilan Agam dan sah bercerai dengan bukti akta cerai. Itulah dasar, Kenapa saya tidak meminta persetujuan dari Sdr Rudi Candra”. Ungkap Eni.

 

Masih menurut penjelasan Eni Kusrini, di kesempatan ini juga perlu di luruskan soal tudingan hancurnya rumah tangga, tidak ada kaitan dengan pihak PT. AKM dalam hal ini Sdr. Heru selaku pimpinan Perusahaan PJTKI yang beralamatkan di Kabupaten Pringsewu.

 

“Perlu di pertegas bahwa, jika ada pihak yang dirugikan materi, tidak ada lain yaitu saya pribadi, yang harus membayar hutang piutang menyangkut langsung Sdr Rudi Candra, termasuk uang pinjaman dari PT AKM sebesar Rp.3 Juta/Bulan yang harus saya bayarkan dengan sistem potong gaji”.tegas Eni Kusrini.

 

“Demikian juga pihak PT.AKM dibawah naungan Sdr. Heru juga telah dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik perusahaan PJTKI dan pribadi, atas tudingan Sdr Rudi Candra melalui tim PH nya. Saya tekankan kembali bahwa, pihak PT AKM tidak pernah melakukan kesalahan prosedur, semua murni kemauan dan tekad pribadi saya, khususnya gugatan cerai dan perpanjangan kontrak kerja”.Pungkas Eni. (Red)