Kurun dua waktu Mei, Polres Lampung Tengah ungkap 10 Laporan Polisi.

 


LAMPUNG TENGAH — Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) kurun waktu bulan Mei 2026.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP M Prenanta Al Ghazali STK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya dari hasil pengungkapan 10 laporan polisi, petugas mengamankan 11 orang pelaku pencurian.

“Dua Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) enam pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 2 LP pencurian biasa,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 6 unit motor, 6 Hand Phone (HP), 1 bilah senjata tajam (Sajam), 2 kunci Liter T 1 unit Note book dan sejumlah lain untuk dijadikan barang bukti.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya

Terkait tingginya angka kejahatan pencurian dengan pemberatan Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan.

Jangan lengah tegasnya, tingkatkan kewaspadaan. “Jangan pernah beri kesempatan bagi para pelaku kejahatan, khusus untuk parkir kendaraan jangan lupa kuncinya juta digandakan,” pungkasnya.

red