Tanggamus (M9G),- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan persoalan administratif dan teknis terkait standar kesehatan lingkungan.
Penghentian sementara itu tertuang dalam surat BGN bernomor 766/D.TWS/03/06 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito B.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah penghentian diambil setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Provinsi Lampung.
Laporan itu menyebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kondisi itu dinilai belum memenuhi ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam operasional SPPG, khususnya yang berkaitan dengan aspek kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan limbah.
“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan/atau membangun IPAL,” demikian salah satu kutipan dalam surat tersebut.
BGN juga memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk kembali mengaktifkan layanan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Proses pengaktifan kembali dapat diajukan dengan menyampaikan bukti pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat serta melampirkannya kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Dalam surat itu disebutkan empat SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni SPPG Kota Agung Kuripan, SPPG Karang Anyar Wonosobo, SPPG Banjarmanis Cukuh Balak, dan SPPG Pekon Ampai Limau.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Tanggamus, Panji Gunawan, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap empat unit layanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang dimaksud sebenarnya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dan telah mulai beroperasi.
“Ada empat SPPG, namun SPPG tersebut baru ter-SK dan sudah beroperasional,” katanya melalui pesan singkat, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya berperan dalam aspek teknis terkait proses pendaftaran sertifikat kesehatan lingkungan.
“Kewenangan ada di BGN. Dan itu masih di internal BGN,” ujarnya.
Penghentian sementara ini menjadi peringatan penting bagi pengelola SPPG agar memastikan seluruh standar kesehatan dan sanitasi terpenuhi sebelum menjalankan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.(*)
