BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat kemudian hasil penyidik, Subdit I indaksi ditkrimsus Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Dery, Rabu (07/01/2026).
Dery menegaskan, setalah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan tindakan cepat, dalam hal ini dilakukan penindakan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan tiga orang tersangka.
"Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, RDH selalu pemilik kios, SP selalu pelantara, S selaku pengumpul. Untuk ketiga orang tersangka tersebut dikenakan wajib lapor, dan akan melanjutkan proses ke tahap II.," katanya.
Dery mengungkapkan modus para tersangka tersebut, dengan cara menipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ketika stok masih melimpah, kerena kebutuhan petani tidak sebanyak yang dicantumkan dalam RDKK, setelah itu para tersangka memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tersisa untuk didistribusikan kedaerah lain.
Dery menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan hasil penangkapan para tersebut berhasil memperjualbelikan pupuk bersubsidi sekitar 1800 karung, dengan estimasi kerugian 250 sampai 500 juta rupiah.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan Febuari 2025, sampai dengan penangkapan yang bersangkutan setidaknya telah menjual 1800 karung dengan Estimasi kerugian 250-500 juta,"
Ia juga mengatakan, kegiatan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.
"Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa lama, dan sudah 3-5 kali dilakukan, saat ini kita masih melakukan pendalaman. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menimpakan ke kejaksaan. tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
