Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat Naik ke Tahap Penyidikan

  


BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus penemuan kayu dan dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Pesisir Barat ke tahap penyidikan. 


Hal tersebut disampaikan, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol, Dery Agung Wijaya, sesuai kegiatan Konferensi Pers yang digelar dilapangan Polda Lampung, pada Rabu (07/01/2026). 


Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.


Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi serta melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli kehutanan dari salah satu universitas di Pulau Jawa.


“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, pengecekan TKP, dan proses penyelidikan lainnya, penyidik bersepakat berdasarkan hasil gelar perkara bahwa kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya. 


Berdasarkan keterangan saksi ahli kehutanan, ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan ahli tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara.


Meski demikian, Dery juga menegaskan dari hasil pemeriksaan juga memastikan bahwa lokasi lahan tempat ditemukannya kayu tersebut bukan merupakan kawasan hutan, melainkan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).


"Untuk lahan sudah bisa kita pastikan bahwa itu bukan masuk kawasan hutan tapi masuk Areal Penggunaan Lain (APL)," tegasnya. 


Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana pembalakan liar tersebut.