Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024



Pringsewu (M9G) , — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Anggaran 2024, Selasa, 27/05/2025.

Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, Kasi Intel mewakili R Wisnu Bagus Wicaksono SH, M, Hum Kajari Pringsewu, dalam siaran Pers nya menyampaikan, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi :

1.Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;

2.Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

3.Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari, jelas Kadek Dwi Ari Atmaja.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyudik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Ditambahkan Kadek Dwi Ari Atmaja, Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.

"Dalam proses investigasi yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah-langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal,"ungkap Kastel Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH .(D£lta)