Tanggamus (MB), – Kasus penganiayaan wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi memasuki agenda pembuktian. (Senin, 06 November 2023)
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian a de charge (saksi meringankan terdakwa), meminta keterangan atau kesaksian terdakwa Aprial bin Hanafi. Dalam sidang ini terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan, maka majelis hakim langsung meminta kesaksian dan atau keterangan terdakwa.
Terdakwa dalam keterangannya menceritakan kronologi yang ada dan membantah sebagian keterangan dari saksi korban (Sumantri), saksi kejadian (agus setiawan, sahmi dan almizan).
Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Aprial bin Hanafi seperti:
1. Apa terdakwa mencekik saudara Sumantri, terdakwa menyangkal dan hanya mengaku merangkul Sumantri pakai tangan sebelah kanan dan tangan kirinya memegang tangan kanan korban.
2. Terdakwa menolak berkata mengajak saudara Sumantri untuk berantem.
3. Terdakwa tidak mengejar Sumantri akan tetapi mengikuti ketika sama-sama naik motor sampai ketemu di SDN Guring.
4. Terdakwa tidak mengetahui leher Sumantri luka-luka seperti hasil visum.
Dalam sidang terdakwa mengakui perbuatannya seperti:
1. Menarik kerah bagian depan Sumantri.
2. Mengakui menggebrak meja di kantin depan kecamatan pematang sawah.
3. Mengakui menarik kerah baju Sumantri dari belakang ketika di TKP 2 (SD Guring).
4. Mengakui mungkin leher Sumantri tergores oleh kuku terdakwa ketika menahan Sumantri terpeleset ketika menuju pantai daerah guring.
Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengatakan bahwa hampir semua sangkalan terdakwa tidak sesuai dengan adegan bukti di video.
“Penyidik di polres melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video, saya rasa pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada.” Katanya
Adi juga berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada dan bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya. Karena pada agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Aprial bin Hanafi. Karena antara Sumantri dan Aprial tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.” Pungkasnya. (Rls)
Posting Komentar