Sidang Agenda Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan Oleh Kakon Way Nipah di Tunda



Tanggamus - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News oleh Kepala Pekon Way Nipah dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Rabu 15 November 2023.Senin,13 November 2023.


Sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Kakon Way Nipah dengan agenda tuntutan JPU berlangsung singkat kurang labih selama 10 Menit. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hanya penyampaian dari JPU Andi Purnomo agar tuntutan ditunda dengan alasan akan koordinasi dengan pimpinan. 


Sementara Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Medica Nugraha Prakarsa menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan kembali digelar dua hari ke depan pada Rabu 15 November 2023 dengan agenda tuntutan JPU. Kemudian Hakim Ketua mengetuk palu menandakan sidang selesai. 


Terlihat salah satu Calon Legislatif Daerah Pilihan 1 dari partai Grindra Azuansyah mendampingi Kepala Pekon Way Nipah Aprial selaku terdakwa serta didampingi oleh beberapa Kepala Pekon lainnya. 


Selain itu, puluhan wartawan dan ormas serta LSM mengawal jalannya persidangan yang ditunda tersebut.


Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena JPU  belum koordinasi dengan Pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kita berharap JPU benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya dan meminta JPU menuntut dengan tuntutan maksimal, karena Sumantri wartawan Waway News sebagai korban penganiayaan oleh terdakwa Apriyal Bin Hanafi.


"Kepada insan pers  tetap mengawal secara ketat persidangan terdakwa Apriyal Bin Hanafi.Kami berharap agar JPU menuntut dengan tuntutan maksimal, hal tersebut sebagai wujud nyata kedaulatan pers di Kabupaten Tanggamus,"pungkas Adi. (**)