Lampung Utara - Abung Pekurun
Mulyadi Ketua TR 03 Dusun 1 Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara diduga kuat manipulasi isi surat guna menjebak masyarakat.
Disampaikan oleh masyarakat Penerima Bantuan BLT BBM melalui kantor post di kantor desa nyapah banyu, mereka didatangi oleh ketua RT guna dimintai Tanda Tangan yang isi dari surat yang akan ditanda tangani belum jelas maksud dan tujuannya.
Dalam acara rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Nyapah Bnayu, KPM yang bertanda tangan, Kasi Kesra, Kadus, RT dan Supir yang mengantarkan KPM kekantor pos.
KPM tersebut diatas baru menyadari bahwa tanda tangan tersebut telah dimanfaatkan oleh ketua RT guna menjebak Masyarakat dengan isi surat bahwa menyatakan bantuan BLT BBM yang KPM terima telah dipotong oleh Aparatur desa dan Kepala desa.
Dalam keterangan warga ketua RT hanya menyodorkan kertas yang berisi kolom tanda tangan tampa ada isi surat atau surat kosong dengan alasan tanda terima bahwa telah mengambil bantuan BLT BBM.
Adapun kebenaran yang terjadi dilapangan bahwa terkait adanya pemotongan tersebut tidak benar adanya, melainkan KPM memberikan uang Rp.50.000 kepada supir yang mengantarkan mereka kekantor post itu sebagai ongkos mobil.
Dari sepuluh warga yang telah bertanda tangan di surat yang diedarkan ketua RT tersebut menyangkal dengan tegas bahwa tidak ada potongan mereka terima langsung dari kantor pos dengan jumlah 500ribu dan mereka berikan 50rb kepada supir untuk ongkos mereka yang saat itu menumpang mobil tersebut.
Kejadian ini sempat mengejutkan pemerintah desa nyapah banyu terkait adanya pemberitaan yang mengatakan adanya pemotongan bantuan BLT BBM.
Robet andi kusuma kepala Desa nyapah banyu menyampaikan tidak ada potong memotong terkait bantuan BLT BBM adapun uang yang dikeluarkan KPM itu mutlak ongkos trasportasi mereka yang diberikan kepada supir yang mengantar mereka ke kantor post, tutur nya.
Menindaklanjuti terkait masalah ini kepala desa nyapah banyu akan segera memanggil Oknum RT yang mengedarkan surat tersebut dan bahkan bila terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan RT tersebut maka kepala desa akan mengambil keputusan tegas agar permasalahan ini tidak terulang kembali dikemudian hari.
Lebih lanjut guna meluruskan isu yang berkembang KPM yang telah dimintai tanda tangan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada potongan bantuan BLT BBM yang mereka terima.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tim"
Posting Komentar