Bandar Lampung – Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi akan Protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung, membuat Bandarlampung masih termasuk dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Terlebih paska idulfitri kemarin. Larangan dan imbauan dari pemerintah untuk tidak mudik dan tetap mematuhi Protokol kesehatan berupa 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi, nampaknya tak diindahkan oleh sebagian besar masyarakat. Nyatanya, kelonjakan terpapar pun terjadi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Lenistan Nainggolan saat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Covi-19 di Kelurahan Teluk Betung, Minggu (23/5).
“Sosialisasi pada hari ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, baik itu penerapannya, sanksi yang diberlakukan ketika melanggar dan juga tentunya protokol kesehatan dari pemerintah,” ujarnya. Jum’at (21/05)
Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk kota Bandarlampung terjadi setelah libur hari raya idul fitri, juga menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Lampung ini.
“Untuk itu, sosper ini dilakukan untuk memberikan wawasan dari mulai tingkat RT, RW, Camat, dan Lurah serta masyarakat luas untuk lebih mengetahui bahaya dari Covid-19,” tambahnya.
Lenistan juga menyatakan dengan adanya peraturan daerah, masyarakat dapat lebih mematuhi demi kebaikan bersama. Dengan masyarakat patuh kepada larangan untuk mudik itu sama saja membantu pemerintah dalam menekan angka penularan virus Covid-19.
“Pemerintah melakukan pelarangan mudik, supaya dapat menekan angka penularan virus Covid-19 demi kebaikan bersama namun nyatanya masyarakat masih membandel untuk mengikuti aturan pemerintah,” tandasnya
Posting Komentar