Oknum Kepala Desa Ajak Wartawan Sebantaiyan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Pesawaran

Pesawaran - Buntut dari tindakan arogan oknum Kepala Desa yang di duga ancam wartawan saat akan mengkonfirmasi terkait dugaan Pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap warganya sendiri yang merupakan Petugas Ili-ili (pembagi air-red), Akhirnya dilaporkan ke Polres Pesawaran. Selasa, (11/5/2021).

Hal itu dikatakan Herizon yang juga wartawan media online Indotimes.co kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Pesawaran, saat akan melaporkan oknum Kepala Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Herizon, Pelaporan yang akan di lakukan olehnya merupakan buntut dari arogansi oknum Kepala Desa Bagelen yang telah mengacam dan menghalang-halagi dirinya dan 3 (tiga) rekannya saat akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Desa kepada petugas ili-ili Desa Bagelen.

"Kedatangan saya bersama kuasa hukum saya, DR (Can) Nurul Hidayah SH,MH. Pada hari ini ke Polres Pesawaran, untuk melaporkan Oknum Kepala Desa Bagelen yang telah di duga melakukan pengancaman dan melakukan pelanggaran Undang- Undang Pers no 40 tahun 1999. Saya dan sejumlah rekan media saat akan mengkonfirmasi terkait dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Kepala Desa kepada warganya sendiri yang bertugas sebagai Ili-ili (pembagi air) di Desa Bagelen," ujar Heri, yang di dampingi Sufiawan selaku ketua FPII Cabang Pesawaran.

Sementara itu, DR (Can) Nurul Hidayah SH,MH. Selaku kuasa hukum Herizon saat di konfirmasi terkait dugaan pengancaman Kepada Herizon yang merupakan wartawan media Online indotimes.co menjelaskan, bahwa oknum Kepala Desa di duga telah melakukan pengancaman dan diduga melanggar UU Pers.

"Apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa kepada rekan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, merupakan tindakan arogansi dari oknum Kepala Desa yang jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 tentang perlindungan wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya," terang Nurul.

Hal ini dilakukan, sambung Nurul. Agar menjadi pembelajaran bagi kita semua, serta kejadian serupa tidak terjadi lagi bagi rekan-rekan wartawan lain yang bertugas di Bumi Andan Jejama ini. Karena tugas seorang jurnalis itu di lindungi oleh Undang-Undang Pers," pungkasnya, seraya mengatakan bahwa dirinya berharap agar pihak penegak hukum khususnya Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai prosedur yang berlaku.

Di ketahui, kejadian pengancaman yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) terhadap wartawan terjadi pada hari Sabtu, (8/5/2021). Saat beberapa awak media ingin mengkonfirmasi Kades Bagelen terkait dugaan perampasan upah Supriono selaku buruh tukang mengalirkan air ke sawah (petugas ili-ili) di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

 

Penulis : M9G/Rls

0/Post a Comment/Comments