Perpres No 10 tahun 2021 Di cabut, Ini Kata DPRD Lampung

Bandar Lampung – Setelah di cabutnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang penanaman modal, Investasi minuman alkohol (miras), Oleh Presiden Joko Widodo, Hal tersebut mendapat Tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Selasa (02/03)

Anggota komisi III DPRD Provinsi Lampung Ade Ibnu Utami mengungkapkan, sangat bersyukur dengan di cabutnya Perpres No 10 tahun 2021, yang mana industri alkohol tidak dapat berdiri di Indonesia.

“Yang pertama saya ucapkan Alhamdulillah, bersyukur, Karena Perpres No 10 tahun 2021 dan lampirannya telah di cabut dan di bacakan oleh Presiden sendiri, berarti tidak boleh berdirinya industri minuman Alkohol di Indonesia, “Kata Ade saat di wawancara media di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Maka dari itu, ia juga ingin memastikan bahwa tidak akan ada pabrik dan industri minuman Alkohol Pasca pristiwa itu.

” Yang artinya hal ini sangat sensitif bagi bangsa Indonesia, Jangan sampai masyarakat ini merasa tidak ada perlindungan oleh pemerintah,”Katanya

Lanjutnya, Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama – sama mengambil sikap kritis,Jangan sampai di kemudian hari ada kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Kita ambil sikap kritis kita, sebagai bentuk rasa cinta kepada Republik Indonesia, Mudah – mudahan terus kita kawal pemerintahan ini, Jangan sampai mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang merugikan masyarakat, dan Masyarakat dapat terus mengingatkan kepada pemerintah, jika ada hal – hal yang keliru, yang kemudian akan berdampak buruk pada masyarakat, “Ungkapnya

Ia juga menghimbau, kepada pedagang, masyarakat dan generasi muda, Jangan sampai menyalahi aturan, dengan meminum – minuman beralkohol dan memakai Narkotika,Karena itu dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Semua ini harus di tertibkan, karena kwatirnya ini akan menjadi penyakit sosial di masyarakat dan generasi muda, Karena banyak peristiwa saat ini seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan di akibatkan, dengan minuman beralkohol , dan memakai Narkotika,” Ucapnya

Ia juga mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum , Untuk memberikan efek jera kepada industri yang tetap memproduksi alkohol di Indonesia.

“Ini adalah momen yang tepat, peristiwa penolakan industri minuman beralkohol, untuk menegakkan aturan terkait penyebaran miras di tengah masyarakat, “Tandasnya