Bandar Lampung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo (DRB) langsungkan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 23 tahun 2017 tentang perlindungan anak, di kampung lembasung Blambangan lumpu,Way Kanan. Minggu (04/03)
Acara tersebut, di hadiri juga oleh pihak kecamatan dan aparat kepolisian setempat untuk memberikan penjelasan tentang pidana kekerasan terhadap anak.
Dihadapan Konstituennya, Deni Ribowo mengatakan di masa pandemi ini perlu adanya pendampingan terhadap anak, agar mereka terlindungi dari kekerasan yang kerap menjadi korban.
“Di masa pandemi ini banyak kekerasan terhadap anak yang kerap terjadi di lakukan oleh orang terdekat, “Kata Deni
Untuk itu, perlu adanya perlindungan terhadap anak dan perempuan di masyarakat, karena dampak dari perekonomian yang pendapatannya menurun, sehingga mengakibatkan tensi masyarakat tinggi.
“Misalnya harga pertanian yang rendah,seperti karet, sawit dan bahkan banyak buruh yang di rumahkan, karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat di pandemi Covid19 ini, “ucap politisi Demokrat
DRB juga menilai, anak adalah salah satu aset penerus bangsa yang harus di lindungi dengan baik, karena kelak mereka akan menjadi pemimpin masa depan bangsa.
“Maka itu anak – anak ini harus di jaga, karena sebagai salah satu aset penerus bangsa,”urainya
Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan pendidikan terhadap anak.
” Saya menghimbau kepada masyarakat agar terus bahu membahu menjaga anak, berikan pendidikan, dan kisi terhadap anak, agar anak ini kelak menjadi cerdas dan pintar, “tegasnya
Ia juga berharap, kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan Covid19 walaupun vaksin sudah terdistribusi.
” Patuhi protokol kesehatan, meski vaksin sudah terdistribusi dan terimplenmitasi kepada masyarakat, protokol kesehatan tetap harus di jaga, “pungkasnya
Posting Komentar