BANDARLAMPUNG- Dalam rangka implementasi peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ,tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian virus Corona 19, dengan tujuan menekan angka penularan covid-19, serta berupaya menjadikan Bandarlampung menuju zona hijau.
Semua dianggap perlu keterlibatan semua pihak untuk menekan angka penularan virus Corona 19, hal tersebut telah dikatakan, Aprilliati Anggota DPRD Lampung dalam sambutanya pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kelurahan panjang selatan, bandar lampung hari Jum'at, (02/04/2021)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, RT, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para kader perempuan setempat.
Pada kesempatan tersebut, Aprilliati mengajak kepada masyarakat senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pendemi covid 19 saat ini, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena menurutnya penanganan semacam ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun masyarakat sampai dengan tingkat gugus tugas RT turut berperan aktif untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” Jelas Apriliati yang juga Ketua Fraksi PDIP provinsi Lampung tersebut.
Dia juga menuturkan bahwa Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan
Kemudian apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.
“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” tandasnya
Sosialisasi yang dihadiri dari unsur dinas kesehatan kota bandar Lampung melalui, Budi Ardianto, Kabid dinas kesehatan pada kesempatan sebagai Nara sumber memberikan pesan kepada masyarakat , yang menurutnya meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan angka penularan dengan mengikuti vaksinasi.
“Vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah menjadi salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandarlampung,” ujar Budi .
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, RT, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para kader perempuan setempat.
Pada kesempatan tersebut, Aprilliati mengajak kepada masyarakat senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pendemi covid 19 saat ini, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena menurutnya penanganan semacam ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun masyarakat sampai dengan tingkat gugus tugas RT turut berperan aktif untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” Jelas Apriliati yang juga Ketua Fraksi PDIP provinsi Lampung tersebut.
Dia juga menuturkan bahwa Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan
Kemudian apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.
“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” tandasnya
Sosialisasi yang dihadiri dari unsur dinas kesehatan kota bandar Lampung melalui, Budi Ardianto, Kabid dinas kesehatan pada kesempatan sebagai Nara sumber memberikan pesan kepada masyarakat , yang menurutnya meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan angka penularan dengan mengikuti vaksinasi.
“Vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah menjadi salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandarlampung,” ujar Budi .
Posting Komentar