Bandar Lampung – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih memproses Raperda pesantren, karena menurutnya perlu adanya OPD dan stakeholder terkait yang terlibat di dalam raperda tersebut. Selasa (23/03)
Anggota Bapemperda Lampung Lesty putri Utami menjelaskan, bahwa Raperda itu masih dalam proses pembahasan latar belakang tujuan dari pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang beberapa tahun lalu sempat ditunda di Lampung.
“Hampir semuanya juga belum jadi, baru sebatas latarbelakang tujuan kita membuat dari pada perda tersebut,” kata anggota komisi V DPRD Lampung.
Srikandi PDIP itu mengatakan, bahwa pembahasan raperda ini juga, memang sudah di lakukan dua kali dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, tetapi masih ada miss komunikasi antara biro-biro terkait terhadap raperda, maka dari itu dilakukan penundaan pembahasan.
“Kemaren baru di bahas untuk ke dua kalinya karena biro-biro yang terkait kemarin masih ada miss komunikasi antara biro kesejahteraan sosial dan biro hukum makanya belum kita terusin, kemarin baru mendengarkan pendapat dari tenaga ahli kita dan untuk naskah asli belum kita terima,” ungkapnya
Selain itu, untuk tahapan pembahasan raperda pesantren ini masih sangat panjang. Sehingga butuh proses untuk raperda tersebut.
“Jadi masih banyak sekali yang harus terlibat dalam pembahasan ini baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder terkait. jadi tidak bisa kita hanya mendengarkan satu atau dua OPD saja,” pungkasnya
Posting Komentar