Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail menggelar sosialisasi perda provinsi lampung nomor 12 tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/4/2021).

Sosialisasi juga dilakukan terhadap perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Narasumber yang hadir DR. Ambya SE. Msi. dan dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.

Dalam sambutannya, Raden menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, selain untuk melihat kinerja DPRD, juga sebagai wadah silaturahmi untuk menjaring aspirasi masyarakat.

“Tim menjelaskan persoalan ditengah masyarakat yang juga berkaitan dengan perda. Sosper juga untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu. Di desa ini, ada jembatan yang menyambungkan Pesawaran dan Lamsel, yang terus mengembangkan investasi perekonomian di dua daerah itu,” kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Dusun Jelujur, Rulung Mulya ke Kementerian terkait. Sehingga, kedepan, jembatan tersebut bisa di rigid permanen agar akses lebih mudah dan efisien. “Yang terlihat sekarang lantainya kayu, paling tidak diganti dengan pelat besi. Akan saya kawal, karena bisa menyokong desa pertanian berbasis wisata,”tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Rulung Mulya, Surono mewakili warganya, mengapresiasi sikap Raden Muhammad Ismail. Sebab, baik langsung atau tidak, masyarakat sangat terbantu. “Selain bisa paham dengan Perda, kami juga senang, aspirasi mereka direspon. Karena, jembatan untuk mengangkut hasil bumi akan segera di perbaik