Komisi II DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Covid

 


Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, Kamis (1/4/2021).
“Pandemi Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana
“Regulasi yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana,
Pada Perda dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus Corona serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat.
“Jikapun dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan penuh keteguhan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana ST., MT.,
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali potensi yang bisa dioptimalkan.
“Untuk itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” terang Mirwan Aidi.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut.
“Atas nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.
Mirwan juga menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi. Tamanuri dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kom., menyampaikan, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
“Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif Corona. Hal ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang juga terdampak wabah ini,” ucapnya.
Aryani juga mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus mewaspadai, mencegah, dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona. dalam kegiatan tersebut tetap erpantau, audiens yang hadir tampak disiplin menerapkan prokes. 

0/Post a Comment/Comments