Masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Hal ini disampakan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Saat melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).
Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.