Lampung (BI)- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daera (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Acara sosialisasi itu telah berlangsung di Kampung Varia Agung dan Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Hadir dalam acara sosialisasi Perda itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono dan Wayan Eka Mahendra anggota DPRD setempat, beserta Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Rokoh Pemuda, dab tamu undangan.
Dalam paparanya, Mingrum menjelaskan rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan serta keamanan dan ketertiban.
Menurut Mingrum, pedoman rembug desa dan kelurahan dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang sangat heterogen dan majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat yang sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan sehingga diperlukan upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang timbul terhadap gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat.
"Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan tang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan seraca beraama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stoke holder terkait dan unsur masyarakat," ujarnya.
Dijelaskannya, terkait pengawasan dan pengendalian rembug desa dan kelurahan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah.
Ucapan terima kasih disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda rembug desa dan kelurahan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
"Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang timbul di masyarakat serta potensi yang mungkin terjadinya ditengah masyarakat," kata Mingrum.
Hal senada diungkapkan Kepala Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Sudiayanto, ia mengucapkan terimah kasih atas kehadiran bapak Mingrum Gumay atas kehadiran dalam membuka dan memberikan wawasan terkait perda pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung," ungkapnya dilansir Newslampungterkini.com.
Di akhir kegiatan sosialisasi Mingrum membagikan bantuan paket sembako kepada peserta sosialisasi, kegiatan itu telah berlangsung pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu. (*)
Posting Komentar