DPRD Umumkan KI Lampung
Bandar Lampung - Pimpinan DPRD Lampung akhirnya meng- umumkan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Pengumuman ini ditetapkan DPRD atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 160/231/III.01/2020 yang ditetapkan pada 24 Januari 2020.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari menjelaskan pene- tapan ini sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keter- bukaan Informasi Publik pada pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 serta pasal 33.
"Jadi berdasarkan hasil uji kepa- tutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Lampung, maka DPRD menetapkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan nilai dan peringkatnya, beber Ririn di ruang Media Centre DPRD Lampung, Senin (10/2).
Ririn menegaskan hasil ini final dan merupakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Lampung yang me- lakukan fit and proper test pada seluruh calon komisioner KI. "Hasil ini telah sesuai rekomendasi yang diberikan oleh komisi I.
Hasilnya tidak kami ubah satu nama pun dan tidak ada intervensi dari siapa pun," tegasnya. Dia melanjutkan lima nama dengan nilai tertinggi yakni Dery Hendryan dengan nilai 1.144 di peringkat per- tama; Muhammad Fuad nilai 1.136 di peringkat kedua; Syamsurrizal nilai 1.134 di peringkat ketiga; Ahmad Alwi Siregar dengan nilai 1.127 dn- peringkat keempat; dan Erizal dengatuk nilai 1.126,5 di peringkat kelima.
Dengan hasil yang telah keluar ini, DPRD Lampung akan merekomen- dasikan kepada Gubernur untuk mengesahkan melalui Surat Kepu- tusan Gubernur Lampung tentang anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020-2024 dengan lima nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang- undangan. (Red)
Posting Komentar